Turki Mengajukan Gugatan Genosida Terhadap Israel

Bano polis – Pemerintah Turki Turki Mengajukan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional, mengikuti jejak Afrika Selatan yang lebih dulu mengajukan gugatan serupa. Turki menuduh Israel melakukan genosida di Gaza dan memandang langkah ini sebagai upaya untuk menegakkan keadilan internasional di tengah situasi yang semakin memanas di wilayah tersebut.

Pengajuan Resmi ke Mahkamah Internasional

Menurut laporan dari Associated Press (AP), pada hari Rabu (7/8/2024), Turki secara resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional. Duta Besar Turki untuk Belanda, yang didampingi oleh sejumlah legislator Turki, menyerahkan deklarasi intervensi ke pengadilan internasional di Den Haag. Ini merupakan langkah formal yang menunjukkan keseriusan Turki dalam menuntut pertanggungjawaban atas tindakan yang dianggapnya sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia.

“Baca juga: Bangladesh Mencekam, Hampir 100 Orang Tewas”

Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, menyampaikan pernyataan melalui akun media sosialnya, menjelaskan bahwa pengajuan ini adalah respons terhadap apa yang dia anggap sebagai kebal hukum Israel. Menurut Fidan, Israel telah bertindak dengan impunitas, yang mengarah pada pembunuhan massal terhadap warga Palestina di Gaza.

Tuduhan Genosida dan Kecaman Internasional

Fidan menegaskan bahwa Israel telah menyebabkan kematian puluhan ribu warga Palestina tanpa dasar hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa “komunitas internasional harus melakukan bagiannya untuk menghentikan genosida ini,” dan mendesak agar tekanan yang lebih besar diberikan kepada Israel dan pendukungnya. Fidan juga menambahkan bahwa semakin banyak warga Palestina yang menjadi korban setiap harinya, dan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Jejak Afrika Selatan dan Negara Lain yang Menggugat

Afrika Selatan menjadi negara pertama yang melayangkan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional pada akhir tahun lalu. Afsel menuduh Israel melanggar konvensi genosida melalui operasi militernya di Gaza. Sidang pendahuluan dalam kasus ini telah dimulai, namun keputusan akhir diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun untuk dicapai.

Turki mengemukakan bahwa tidak ada negara yang kebal dari hukum internasional. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli, menegaskan pentingnya kasus ini untuk memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Israel tidak dibiarkan begitu saja. “Kasus di Mahkamah Internasional sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan,” kata Keceli.

“Simak juga: Apple Watch, Selamatkan Nyawa Peter Moore”

Dukungan Internasional dan Dampaknya

Langkah Turki ini menambah daftar negara yang turut menggugat Israel ke Mahkamah Internasional. Negara-negara seperti Spanyol, Meksiko, Kolombia, Nikaragua, dan Libya telah menunjukkan sikap serupa dengan mengajukan gugatan atau menyatakan dukungan terhadap tindakan hukum terhadap Israel.

Dukungan internasional ini menunjukkan semakin banyaknya perhatian global terhadap situasi di Gaza dan tindakan Israel. Seiring dengan berjalannya waktu, kasus-kasus ini diharapkan dapat mendorong perubahan kebijakan dan memberikan keadilan bagi korban konflik.

Dengan pengajuan gugatan ke Mahkamah Internasional, Turki berusaha memainkan peran penting dalam menuntut pertanggungjawaban atas dugaan genosida di Gaza. Langkah ini juga mencerminkan ketidakpuasan komunitas internasional terhadap situasi yang ada dan menandai fase baru dalam upaya menegakkan hukum internasional terkait hak asasi manusia dan kejahatan perang. Seiring dengan perkembangan kasus ini, dunia akan terus memantau dan menunggu keputusan yang akan datang dari pengadilan internasional.