Bano polis – Kominfo baru-baru ini menjadi sorotan terkait surat peringatan yang dikirimkan kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) mengenai potensi keterlibatan dalam transaksi judi online. Dalam pernyataan resminya, Kominfo menegaskan bahwa langkah ini bukanlah sebuah sanksi, melainkan sebuah peringatan untuk memastikan bahwa sistem mereka tidak digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Peringatan Terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran
Pada Jumat, 9 Agustus 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa surat peringatan tersebut dikirimkan untuk memastikan bahwa 21 PJP yang terdaftar di Kominfo tidak memfasilitasi transaksi perjudian online. Ancaman dalam surat tersebut adalah pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), atau yang dikenal dengan istilah ‘take down’.
“Baca juga: OPPO Reno12 Series, Inovasi AI Mendukung Pekerja”
Dalam surat tersebut, Kominfo mencantumkan bahwa ada 21 PJP yang memiliki 42 Sistem Elektronik terdaftar. Ini menandakan bahwa Kementerian berusaha secara proaktif untuk mencegah potensi penyalahgunaan sistem elektronik yang bisa digunakan untuk judi online. Namun, peringatan ini menuai tanggapan dari pihak PJP yang namanya disebutkan, dengan beberapa di antaranya membantah keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online.
Klarifikasi Kominfo: Bukan Sanksi, Tapi Peringatan
Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika di Kominfo, memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai surat peringatan tersebut. Menurut Teguh, nama-nama PJP yang disebutkan dalam daftar tidak berarti mereka terindikasi terlibat dengan judi online. Peringatan tersebut lebih kepada upaya preventif untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang mereka operasikan tidak digunakan untuk memfasilitasi aktivitas judi online.
Dalam acara Komitmen Satgas Berantas Judi Online yang digelar oleh Forum Merdeka 9 (FMB9) secara virtual pada Senin, 19 Agustus 2024, Teguh menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut dimaksudkan sebagai pengingat untuk para PJP. PJP diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan pemeriksaan internal pada sistem elektronik mereka.
“Jadi, yang kami sampaikan adalah bahwa kami memberikan peringatan kepada 21 Penyelenggara Sistem Elektronik ini untuk memastikan bahwa sistem elektroniknya tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas judi online,” jelas Teguh.
Tindak Lanjut dan Pemeriksaan Internal
Teguh melanjutkan dengan menyatakan bahwa mayoritas penyelenggara telah melaporkan hasil pemeriksaan internal mereka, menunjukkan bahwa sistem mereka telah memenuhi kriteria dan tidak memfasilitasi transaksi judi online. “Mayoritas dari mereka menyampaikan bahwa sistem elektronik mereka sudah memenuhi kriteria untuk tidak bisa memfasilitasi transaksi judi online,” tambahnya.
“Simak juga: Tom Cruise dan Rumor Jadi Iron Man Baru”
Namun, beberapa penyelenggara mungkin masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Teguh mengakui bahwa bisa jadi sistem mereka dimanfaatkan tanpa sepengetahuan mereka atau tidak dengan niat sengaja. Kominfo memahami situasi ini dan memberikan waktu serta kesempatan bagi para PJP untuk memastikan sistem mereka benar-benar bersih dari potensi penyalahgunaan.
Komitmen dalam Memerangi Judi Online
Langkah proaktif dari Kominfo ini adalah bagian dari komitmen mereka dalam memerangi judi online dan memastikan bahwa sistem elektronik yang ada tidak disalahgunakan. Peringatan ini diharapkan dapat mendorong semua pihak untuk lebih waspada dan bertanggung jawab terhadap penggunaan platform mereka.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada kesalahpahaman lebih lanjut mengenai maksud dari surat peringatan tersebut. Kominfo tetap berkomitmen untuk menjaga integritas sistem elektronik di Indonesia dan memastikan bahwa semua penyelenggara mematuhi regulasi yang ada.
Para pengguna dan penggemar teknologi, serta pemangku kepentingan, dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai upaya ini melalui kanal resmi Kominfo. Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemui indikasi adanya transaksi judi online yang mencurigakan.