Bano polis – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa aplikasi belanja online Aplikasi Temu tidak akan diberikan izin untuk beroperasi di Indonesia. Hal ini disampaikan Budi Arie saat ditemui oleh awak media setelah acara sarasehan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Kekhawatiran Aplikasi Temu terhadap UMKM
Budi Arie menyatakan kekhawatirannya terkait dampak buruk aplikasi Temu terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menyebut model bisnis yang diusung oleh Temu bersifat disruptif, yang dapat merusak rantai distribusi UMKM. “Dampaknya ke UMKM terlalu berbahaya. Ini model bisnisnya sangat desruptif yang langsung menghantam UMKM kita. Bayangkan, barang dari pabrik langsung ke konsumen, bagaimana nasib UMKM?” ujarnya.
Baca Juga : Gangguan Layanan Aplikasi Livin Mandiri, Manajemen Mengklaim Sudah Normal
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM, Temmy Satya Permana, juga mengungkapkan sikap tegas kementerian untuk mencegah aplikasi Temu masuk ke pasar Indonesia. Dalam sebuah konferensi pers, Temmy menyebut bahwa aplikasi tersebut memiliki potensi untuk merusak pasar lokal. “Saya sempat melihat aplikasinya. Barang-barangnya berpotensi menjadi perusak pasar,” katanya.
Model Bisnis F2C yang Mengancam Pasar Lokal
Temu merupakan platform perdagangan lintas negara yang berasal dari Cina, menerapkan sistem penjualan langsung dari pabrik ke konsumen (factory to consumer/F2C). Model ini berbeda dari e-commerce konvensional yang biasanya melibatkan penjual, reseller, atau dropshipper. Akibatnya, produk-produk yang ditawarkan di Temu sering kali memiliki harga yang jauh lebih rendah dibandingkan produk lokal, sehingga UMKM di Indonesia kesulitan untuk bersaing.
Temmy menambahkan bahwa model bisnis F2C yang diterapkan oleh Temu tidak hanya berpotensi mengguncang UMKM, tetapi juga bisa mengancam stabilitas perusahaan besar, termasuk pabrik. “Kita tinggal cari link-nya, masukkan ke aplikasi itu, mereka yang membelikan, dan barang akan dikirim dari Singapura. Biaya kirimnya sangat murah. Jadi, modus-modus ini sebenarnya banyak,” ungkapnya.
Dengan latar belakang ini, Budi Arie menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk bersikap tegas terhadap aplikasi Temu. Keputusan untuk tidak memberikan izin ini diambil demi melindungi ekosistem UMKM di Indonesia agar tetap dapat beroperasi dan bersaing secara sehat di pasar.
Simak Juga : Kementerian Pendidikan Tingkatkan Kesejahteraan Dosen Melalui Peraturan Baru